02247848
IQPlus, (23/1) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan perkembangan terbaru perbaikan sistem Coretax per 22 Januari 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti di Jakarta, Kamis, merinci perbaikan itu dilakukan terhadap lima hal.
Pertama, penambahan kanal desktop membuat jumlah faktur pajak yang ditandatangani bertambah cukup signifikan, di mana dalam lima hari terakhir sejumlah 980.088 atau 24 persen dari total faktur pajak yang dibuat telah berstatus approved.
Kedua, kapasitas unggah faktur pajak melalui skema impor format *.xml menjadi lebih besar, yakni dari 100 per unggahan menjadi 15.000 per unggahan.
Ketiga, kapasitas unggah faktur pajak melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) menjadi lebih besar, dari 21 faktur pajak per menit menjadi 50 faktur pajak per menit.
Keempat, peningkatan jumlah faktur pajak yang berhasil ditandatangani dalam skema impor format *.xml.
Semula, dalam satu menit Coretax DJP bisa memproses penandatanganan 270 faktur pajak. Saat ini, Coretax DJP telah dapat memproses penandatanganan hingga 1.000 faktur pajak per menit.
Terakhir, data dan informasi yang tercantum pada faktur pajak menjadi lengkap. Sebelumnya terdapat kendala pada beberapa PKP, di mana data faktur pajaknya tidak lengkap. (end/ant)