DJP : SISTEM ADMINISTRASI PAJAK CORE TAX DIGUNAKAN MULAI JANUARI 2024

  • Info Pasar & Berita
  • 03 Agt 2022

14075458

IQPlus, (3/8) - Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan sistem administrasi pajak core tax akan dapat digunakan oleh masyarakat mulai 1 Januari 2024, dengan implementasi dimulai pada Oktober 2023.

"Di Oktober 2023 kami harus instal secara nasional dan kita coba mulai beberapa untuk test-run. Kami usahakan sudah mulai cerita ke masyarakat wajib pajak di 2023 bagaimana pola interaksi antara wajib pajak dengan kami dengan sistem administrasi baru," kata Suryo dalam Media Briefing di Jakarta, Selasa.

Ia menegaskan bahwa tidak ada kemunduran dalam implementasi sistem administrasi perpajakan yang baru tersebut.

"Jadi secara konteks, itu bukan mundur, tapi frame waktu yang memang kita desain. Jadi sebelum diluncurkan untuk masyarakat umum, kita yakinkan bahwa instalasi dan proses transisi kepada core tax telah bisa digunakan," katanya.

Dengan demikian, pada 1 Januari 2024, bersamaan dengan penerapan Nomor Induk Kependududkan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), masyarakat bisa menggunakan sistem administrasi perpajakan yang baru.

Saat ini, Dirjen Pajak mengatakan sedang membangun aplikasi dari sistem administrasi yang baru itu agar bisa mulai diunduh pada Oktober 2023 di seluruh Indonesia. (end/ant)



Kembali ke Blog