DORONG EKONOMI KREATIF DAERAH, KEMENEKRAF DAN KEMENDAGRI BUAT SKB

  • Info Pasar & Berita
  • 10 Des 2024

34446908

IQPlus, (10/12) - Kementerian Ekonomi Kreatif bersama dengan Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) sebagai dasar hukum membentuk Dinas Ekonomi Kreatif di provinsi untuk mendorong sektor ekonomi kreatif di daerah.

"SKB ini sudah memberikan regulasi atau dasar hukum terhadap pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif di provinsi dan kabupaten kota se-Indonesia dan juga sebagai dasar hukum untuk nomenklatur atau kodefikasi untuk anggaran ekonomi kreatif di Indonesia," kata Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya dalam acara Rakor Kelembagaan Ekonomi Kreatif Daerah di Jakarta, Selasa.

Riefky mengatakan SKB ini dapat digunakan oleh pemerintah daerah untuk menggali potensi ekonomi kreatif di daerah yang sebelumnya masih belum terasah. Dengan menggali potensi ekonomi dari produk kreatif suatu daerah, ini bisa membangkitkan sektor keuangan daerah, menurunkan angka kemiskinan dan membuka lapangan kerja baru.

Riefky juga mengatakan akan mendorong provinsi lain untuk membentuk Dinas Ekonomi Kreatif bagi daerah yang sudah memiliki anggaran khusus untuk sektor ekonomi kreatif agar juga bisa meningkatkan pariwisata daerahnya.

"Harapan kami bahwa ini akan menjadi titik tumpu penguatan perhatian pada ekraf oleh pemerintah daerah sehingga sektor ekonomi kreatif benar-benar dapat menjadi mesin pertumbuhan baru di daerah masing-masing," kata Riefky. (end/ant)


Kembali ke Blog