DORONG TRANSAKSI EMAS, BAPPEBTI GENCAR LAKUKAN EDUKASI EMAS DIGITAL

  • Info Pasar & Berita
  • 07 Okt 2024

28048591

IQPlus, (7/10) - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terus mendorong masyarakat untuk bertransaksi emas secara digital. Hal ini juga didukung dengan memberikan edukasi ke masyarakat tentang transaksi emas digital.

Demikian disampaikan Kepala Bappebti Kasan di sela-sela kegiatannya sebagai apresiasi peluncuranprogram "Gold for Good" yang diselenggarakan PT Indonesia Logam Pratama (Treasury) di Jakarta, Kamis (3/10).

Hadir pada acara tersebutKepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Tirta Karma Senjaya, Direktur Utama Treasury Andreas Setiawan Santos, serta Konsultan Utama Keberlanjutan dan Kemitraan Kitabisa.com Weni Pebriani.

"Bappebti terus aktif memberikan edukasi ke masyarakat tentang transaksi emas digital. Hal ini dilakukanuntukmemastikan masyarakatmemahami manfaat serta risikodari perdagangan emas secara daring.Oleh karena itu, kami mengapresiasiprogram .Gold for Good. dari Treasuryyang turut memberikan edukasi bagi masyarakat tentang transaksi emas digital," ujar Kasan.

Program "Gold for Good"memiliki dua instrumen, yaitu "Green Gold" dan "Golden Generation", "Green Gold" berupa aplikasi yang mengajak para investor untuk menanam pohon sebagai bentuk komitmen terhadap lingkungan.

Sementara, program "Golden Generation" adalah gerakan kebaikan bekerja sama dengan Kitabisa.com untuk meningkatkan kualitas hidup anak-anak kurang mampu melalui pengumpulan donasi untuk pendidikan dan keterampilan. Kasan mengatakan, Bappebti terus berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang perdagangan emas digital.

Dalam melakukan transaksi, masyarakat diharapkan dapat bertransaksimelalui pedagang emas digital yang terdaftar di Bappebti. Sebab, perdagangan emas digital lebih aman dan tepercaya melalui pedagang yang berizin.

"Saat ini terdapat enam pedagang emas digital yang berizin Bappebti. Keenam pedagang tersebut yaitu Treasury, PT Quantum Metal Indonesia, PT Syariah Koin Indonesia, PT Indogold Makmur Sejahtera, PT Laku Emas Indonesia, dan PT Pluang Emas Sejahtera," terang Kasan.

Kasan mengungkapkan, pelaku usaha emas digital yang belum berizin diharapkan agar segera berproses menjadi pedagang emas digital yang resmi. Hal ini dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan kepastian berusaha bagi pelaku industri.Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita menyatakan, perdagangan emas digital harus terus disosialisasikan kepada masyarakat dengan edukasi yang benar dan tepat di era digital saat ini.

"Bappebti akan terus melakukan penguatan regulasi terkaitperdaganganpasaremas digital. Selain itu, edukasi dan literasi kepada masyarakat menjadi perhatian untukditingkatkan agar pemahaman masyarakat terhadap perdagangan emas digital semakin baik," tegas Olvy. (end)






Kembali ke Blog