04440827
IQPlus, (14/2) - Komisi XI DPR RI menyetujui efisiensi belanja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1,38 triliun, dari pagu semula Rp6,15 triliun menjadi Rp4,77 triliun.
"Tujuan efisiensi anggaran BPK Tahun Anggaran 2025 adalah untuk memperbaiki tata kelola dan tata kerja sumber daya (tenaga, biaya, dan waktu), sehingga menghindari pengeluaran yang tidak diperlukan dan mengoptimalkan hasil kerja," kata Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) BPK di Jakarta, Jumat.
Secara rinci, belanja pegawai dalam anggaran BPK tidak terjadi efisiensi atau tetap dari pagu semula yang sebesar Rp3,3 triliun.
Efisiensi paling banyak terjadi untuk belanja barang sebesar Rp1,39 triliun dari pagu semula Rp2,69 triliun menjadi Rp1,36 triliun. Sementara itu, efisiensi belanja modal ditetapkan sebesar Rp56 miliar dari pagu semula Rp140 miliar menjadi Rp84 miliar.
Pada belanja barang, porsi belanja pemeriksaan mendapat porsi efisiensi yang paling besar dibandingkan belanja barang operasional dan belanja non-pemeriksaan. Belanja pemeriksaan diefisienkan sebesar Rp642 miliar dari pagu semula Rp1,3 triliun menjadi Rp657,99 miliar. (end/ant)