DPR SEBUT PENGELOLAAN TAMBANG IDEALNYA OLEH BADAN USAHA

  • Info Pasar & Berita
  • 26 Feb 2025

05657931

IQPlus, (26/2) - Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto berpendapat jika pengelolaan tambang di Indonesia seharusnya tetap dilakukan oleh badan usaha pertambangan yang memenuhi persyaratan.

Sugeng dalam acara Kabar Bursa Economic Insight 2025 di Jakarta, Rabu membahas soal Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Perubahan keempat UU Minerba ini telah diketok dua minggu lalu meskipun belum masuk dalam lembaran negara (LNRI).

Pada perubahan UU itu meskipun terdapat aturan yang memungkinkan organisasi kemasyarakatan (ormas) maupun usaha kecil dan menengah untuk mengelola tambang namun Sugeng tetap berpendapat bahwa pengelolaan sebaiknya oleh badan usaha dengan syarat-syarat tertentu.

"UU Minerba ini yang nanti akan memengaruhi kondisi dunia pertambangan, yang semula berhak mengelola tambang adalah badan usaha pertambangan, kan begitu bunyinya," kata Sugeng. (end/ant)




Kembali ke Blog