DUKUNG SBIN, KEMENPERIN PERKUAT PENGAWASAN ADAPTIF LEWAT PELUNCURAN PANDAWA

  • Info Pasar & Berita
  • 02 Jan 2026

00134030

IQPlus, (2/12) - Kementerian Perindustrian menegaskan komitmennya untuk memperkuat sistem pengawasan internal yang efektif, adaptif, dan berorientasi pada nilai tambah, guna mendukung implementasi Strategi Baru Industrialisasi Nasional (SBIN) serta pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar delapan persen pada tahun 2029.

"Pengawasan merupakan bagian integral dari siklus manajemen dan bukan kegiatan yang berdiri sendiri. Pengawasan yang efektif hanya dapat terwujud melalui kolaborasi dan komunikasi yang terbuka antara APIP dan auditi," kata Inspektur Jenderal M. Rum dalam keterangannya di Jakarta, Senin (31/12).

Seiring dengan implementasi SBIN, Irjen menilai peran pengawasan menjadi semakin krusial. Strategi tersebut membawa harapan besar sekaligus kompleksitas dan risiko yang tidak kecil. Menurutnya, implementasi SBIN membutuhkan pengawasan agar setiap kebijakan strategis berjalan tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan industri nasional.

Sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat Jenderal berperan strategis dalam mengawal kebijakan dan program Kemenperin melalui fungsi assurance dan consulting. Inspektorat Jenderal tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, tetapi juga berperan sebagai mitra strategis manajemen dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi program, memperkuat manajemen risiko, serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang berintegritas.

Dalam rangka memperkuat peran tersebut, pada tahun 2025 Inspektorat Jenderal diperkuat dengan pembentukan Inspektorat Investigasi. Struktur ini menjalankan tugas pengawasan non-rutin yang selama ini ditangani Inspektorat Jenderal, sehingga pelaksanaannya dapat dilakukan lebih fokus tanpa mengganggu tugas rutin pengawasan.

"Adanya keberadaan Inspektorat Investigasi juga memungkinkan koordinasi yang lebih efektif dalam penanganan indikasi pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tuturnya. (end)

Kembali ke Blog