04850660
IQPlus, (18/2) - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memutuskan untuk melanjutkan penghentian sementara (suspensi) perdagangan efek PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) di seluruh pasar. Langkah ini diambil merespons aksi korporasi perseroan yang menunda pembayaran kewajiban keuangan kepada pemegang instrumen utangnya.
Berdasarkan surat pengumuman No.: Peng-SPT-00003/BEI.PP2/02-2026 yang dirilis pada 18 Februari 2026, suspensi ini didasari oleh ketidaksanggupan perseroan dalam memenuhi pembayaran bunga ke-16 untuk sejumlah seri obligasi dan pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah yang jatuh tempo pada tanggal tersebut.
Adapun rincian instrumen yang terdampak penundaan pembayaran meliputi:
-Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2022: Seri A (WIKA02ACN2), Seri B (WIKA02BCN2), dan Seri C (WIKA02CCN2).
-Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2022: Seri B (SMWIKA02BCN2) dan Seri C (SMWIKA02CCN2).
Pihak Bursa menyatakan bahwa penundaan pembayaran ini merupakan indikasi adanya permasalahan signifikan pada kelangsungan usaha (going concern) emiten konstruksi pelat merah tersebut. Sebelumnya, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) melalui surat tertanggal 13 Februari 2026 juga telah mengonfirmasi terkait penundaan tersebut.
"Bursa memutuskan untuk melanjutkan penghentian sementara perdagangan efek PT Wijaya Karya (Persero) Tbk hingga pengumuman lebih lanjut," tulis Adi Pratomo Aryanto, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI.
Saat ini, saham WIKA tercatat berada di Papan Pemantauan Khusus. Otoritas bursa meminta kepada seluruh pihak terkait dan investor untuk terus memantau keterbukaan informasi yang disampaikan oleh manajemen perseroan guna mendapatkan perkembangan terkini terkait restrukturisasi atau penyelesaian kewajiban keuangan perusahaan. (end)