23437571
IQPlus, (22/8) - Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) meminta Pemerintah untuk mengkaji ulang secara menyeluruh pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ketua Umum GAPMMI Adhi Lukman menyampaikan perlunya evaluasi yang dilakukan secara komprehensif, dengan mengedepankan kajian risiko dan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholder) terkait, utamanya industri makanan minuman pangan olahan selaku pelaku utama serta pembina industri agar tujuan nasional untuk masyarakat sehat dan juga industri nasional yang berdaya saing dapat berjalan beriringan.
"Mengutamakan edukasi kepada konsumen mengenai pentingnya konsumsi makanan dan minuman yang seimbang sesuai dengan kebutuhan setiap individu, istirahat dan aktivitas fisik yang cukup. Dengan demikian konsumen dapat memilih produk pangan yang dikonsumsi berdasarkan kandungan gula, garam, dan lemak sesuai dengan kebutuhannya," kata Adhi Lukman dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
GAPMMI sendiri mendukung upaya Pemerintah untuk menciptakan masyarakat lebih sehat lewat PP Nomor 28 Tahun 2024 tersebut, namun dengan beberapa catatan.
"Terkait peraturan ini, GAPMMI selaku Gabungan Produsen Makanan dan Minuman mendukung tujuan baik pemerintah untuk menciptakan Masyarakat Indonesia lebih sehat dengan mengurangi Penyakit Tidak Menular tersebut," ujar Adhi. (end/ant)