1160A1EF
IQPlus, (6/10) - PT Global Sukses Solusi Tbk. (RUNS) merencanakan untuk melakukan pembelian kembali (buyback) saham perseroan yang telah dikeluarkan dalam kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan.
Dalam keterangan tertulinya Manajemen RUNS Rabu (5/10) menuturkan bahwa Perseroan melakukan buyback saham yang telah dikeluarkan dan tercatat di BEI dengan dana sebesar Rp786,8 juta yang tidak akan melebihi 20% dari modal disetor dan paling sedikit saham yang beredar adalah 7,5% dari modal disetor Perseroan sesuai denganr regulasi OJK dalam POJK No. 2/2013 dan SEOJK No. 3/2020.
RUNS meyakini bahwa buyback saham tidak akan mempengaruhi kondisi keuangan karena sampai dengan saat ini Perseroan mempunyai modal kerja yang memadai untuk
membiayai kegiatan usahanya.
Pelaksanaan buyback akan dilaksanakan dalam periode 3 bulan terhitung sejak tanggal keterbukaan informasi ini yaitu periode 6 Oktober 2022 sampai dengan 5 Januari 2023. Apabila dana yang dialokasikan untuk buyback saham telah habis dan/atau jumlah saham yang akan dibeli kembali telah terpenuhi, maka Perseroan akan mengumumkan penghentian pelaksanaan buyback saham.
"Buyback saham akan dilakukan pada harga yang dianggap baik dan wajar sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,"tutur Manajemen RUNS.
Dengan asumsi Perseroan menggunakan kas internal untuk buyback saham, maka aset dan ekuitas akan menurun sebesar Rp786,8 juta ditambah biaya transaksi
pembelian kembali saham selanjutnya nerkenaan dengan transaksi tersebut, maka dampak terhadap biaya operasional Perseroan tidak akan
material, sehingga laba-rugi diperkirakan masih sejalan dengan target Perseroan.
Atas hal tersebut, maka RUNS berkeyakinan bahwa pelaksanaan buyback tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha mengingat Perseroan memiliki modal dan cash flow yang cukup untuk melaksanakan pembiayaan transaksi bersamaan dengan kegiatan usaha Perseroan.
RUNS berencana untuk menyimpan saham yang telah dibeli kembali untuk dikuasai sebagai Treasury Stock dengan jangka waktu tidak lebih dari 3 tahun sejak berakhirnya pembelian kembali saham.
Manajemen RUNS menegaskan pasca buyback saham dilaksanakan seluruhnya atau setelah berakhirnya masa buyback, Perseroan akan melakukan pengalihan atas saham hasil pembelian kembali saham dengan tentunya memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya POJK No. 2/2013. (end)