12558941
IQPlus, (6/5) - Perusahaan layanan berbasis aplikasi atau aplikator transportasi Grab mengatakan besaran potongan komisi antara perusahaan dan mitra pengemudi ojek daring/online (ojol) sudah sesuai dengan regulasi pemerintah Indonesia.
Hal ini menyusul Komisi V DPR yang diminta segera menyetujui regulasi soal pembatasan potongan tarif oleh aplikator transportasi online maksimal hanya 10 persen.
Chief of Public A.airs Grab Indonesia Tirza Munusamy dalam keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, menegaskan perusahaan patuh atas aturan pemerintah.
Adapun aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1001 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 mengenai Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Tirza mengatakan biaya layanan tersebut merupakan bentuk bagi hasil antara Grab dan mitra pengemudi dalam menyediakan layanan transportasi bagi konsumen.
Lebih lanjut, sebagian dari biaya layanan ini dikembalikan untuk menunjang kebutuhan dan membantu pengembangan kapasitas mitra pengemudi melalui berbagai inisiatif. (end/ant)