HARGA REFERENSI CPO MELEMAH PADA FEBRUARI 2025

  • Info Pasar & Berita
  • 03 Feb 2025

03340500

IQPlus, (3/2) - Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDP-KS), atau biasa dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE),periode Februari 2025 adalah sebesar USD 955,44/MT.

Nilai ini turun sebesar USD 104,10 atau 9,82 persen dari HR CPO periode 1.31 Januari 2025yang tercatat sebesar USD 1.059,54/MT. Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 123Tahun 2025 tentang HR CPO yang Dikenakan BK dan Tarif Layanan Umum BPDP-KS periode Februari 2025.

Plt.Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim mengatakan, BK CPO periode Februari 2025merujuk pada Kolom Angka 7 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan(PMK)Nomor 38 Tahun 2024 sebesar USD 124/MT.

Sementara itu,PECPO periode Februari 2025 merujuk pada Lampiran I PMK Nomor 62 Tahun 2024 sebesar 7,5 persen dari HR CPO periode Februari 2025, yaitu sebesar USD 71,6581/MT. "Saat ini, HRCPO turun mendekati ambang batas sebesarUSD 680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan BKCPO sebesar USD 124/MT dan PECPO sebesar 7,5 persen dariHRCPOFebruari 2025, yaitu sebesar USD 71,6581/MT untuk periode Februari 2025,"tutur Isy.

Sumber harga untuk penetapan HR CPO dimaksud diperoleh dari rata-rata harga selama periode25 Desember.24 Januari 2024 pada bursaCPO di Indonesia sebesar USD 867,83/MT, bursaCPO di Malaysia sebesar USD 1.043,05/MT, dan pasar lelang CPO Rotterdam sebesar USD 1.253,90/MT.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari USD 40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median.Oleh karena itu, harga referensi bersumber dari bursa CPO di Malaysia dan bursa CPO di Indonesia.

Sesuai dengan perhitungan tersebut, ditetapkan HR CPO sebesar USD 955,44/MT. Selain itu, minyak goreng (Refined, Bleached,andDeodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat bersih kurang dari 25 kg dikenakan BK USD 31/MT dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam KepmendagNomor124Tahun 2025 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized(RBD) Palm Oleindalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto kurang dari 25 Kg. (end)



Kembali ke Blog