28339918
IQPlus, (11/10) - PT Harum Energy Tbk (HRUM) memperoleh fasilitas kredit revolving sebesar USD390 juta dengan tanggal jatuh tempo pada 31 Desember 2025.
Manajemen HRUM dalam keterangan tertulisnya Senin (10/10) menuturkan bahwa pemberi pinjaman dalam fasilitas kredit revolving ini adalah United Overseas Bank Limited, PT Bank UOB Indonesia, Oversea-Chinese Banking Corporation Limited, PT Bank OCBC NISP Tbk., PT Bank DBS Indonesia, DBS Bank Ltd., PT Bank CIMB Niaga Tbk., PT Bank BTPN Tbk., PT Bank QNB Indonesia Tbk.
Manajemen HRUM menyebutkan, Untuk meraih pertumbuhan usaha yang berkelanjutan, salah satu upaya utama Perseroan adalah mendiversifikasi usahanya melalui ekspansi ke usaha pertambangan dan pengolahan nikel, yang mana memerlukan pembiayaan yang cukup besar. Sumber pembiayaan ekspansi usaha tersebut akan berasal dari, antara lain, Fasilitas Pinjaman.
"Fasilitas Pinjaman, apabila digunakan, akan menimbulkan kewajiban pembayaran pokok dan bunga pinjaman, namun disisi lain, diharapkan dapat meningkatkan fleksibilitas dan likuiditas keuangan serta kemampuan Perseroan untuk membiayai ekspansi usahanya,"tuturnya.
Sesuai rencana, fasilitas pinjaman dapat digunakan untuk tujuan pertama yaitu pembayaran ongkos, biaya dan pengeluaran berdasarkan atau sehubungan dengan Perjanjian Fasilitas Pinjaman; dan kedua untuk belanja modal, modal kerja, kebutuhan korporasi dan investasi secara umum.
Fasilitas Pinjaman ini dapat ditarik dan dilunasi sewaktu-waktu oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Fasilitas Pinjaman. Pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, Fasilitas Pinjaman belum digunakan oleh Perseroan
Transaksi pinjaman ini bersifat material, didasarkan pada nilai transaksi sebesar US$390 juta.setara 59% dari total ekuitas konsolidasian HRUM berdasarkan laporan keuangan konsolidasian 2021. Sehingga, sesuai dengan regulasi OJK dalam POJK 17, transaksi ini merupakan suatu transaksi material, dengan nilai transaksi melebihi 20% dari ekuitas.
Manajemen HRUM menambahkan ".Transaksi ini bukan merupakan transaksi afiliasi dan tidak mengandung benturan kepentingan sesuai regulasi OJK dalam POJK No. 42 /POJK.04 /2020 ,"pungkasnya. (end)