26531751
IQPlus, (23/9) - Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) memperkuat perlindungan pekerja di sektor industri mebel dan kerajinan melalui sinergi dengan Badan Perlindungan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, sebagai bagian dari upaya membangun industri yang bertumbuh, berdaya saing, dan berkelanjutan.
Ketua Umum HIMKI Abdul Sobur menyampaikan perlindungan pekerja menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan industri mebel dan kerajinan nasional.
Menurut dia, dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan harus memberikan manfaat nyata, terutama bagi para pekerja yang menjadi penggerak industri.
"Bagi HIMKI, pekerja bukan sekadar faktor produksi, melainkan manusia dan keluarga yang menjadi bagian utama dari keberlanjutan industri. Karena itu, kerja sama ini harus menjangkau seluruh entitas dalam ekosistem mebel dan kerajinan, termasuk pekerja mandiri, tenaga borongan, perajin, dan pelaku UMKM. Perlindungan yang baik akan menumbuhkan rasa aman, meningkatkan produktivitas, dan memperkuat daya saing industri Indonesia," ujar Abdul Sobur.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara HIMKI dan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangkaian Musyawarah Nasional Ke-4 HIMKI di Bali, 14-16 September.
Kerja sama ini diarahkan untuk memberikan perlindungan kepada segenap entitas yang terlibat dalam ekosistem industri mebel dan kerajinan, mulai dari pekerja tetap, pekerja kontrak, pekerja mandiri, tenaga borongan, perajin, pelaku UMKM, hingga pekerja pendukung yang menjadi bagian dari rantai pasok, produksi, distribusi, pameran, dan pemasaran.
Kolaborasi ini juga menjadi bagian dari upaya HIMKI meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan dan kepatuhan anggota. Perlindungan pekerja tidak hanya memiliki dimensi sosial, tetapi juga berkaitan langsung dengan produktivitas, kepastian usaha, reputasi perusahaan, serta peningkatan daya saing industri di pasar nasional dan global.
Karakter pekerjaan di sektor mebel dan kerajinan memiliki beragam risiko, antara lain penggunaan mesin dan alat potong, paparan debu dan bahan finishing, risiko kebakaran, kegiatan pengangkutan, serta aktivitas pemasangan produk di berbagai lokasi. Karena itu, perlindungan harus dibangun berdasarkan pemetaan risiko dan karakter pekerja pada setiap mata rantai industri.
Melalui kerja sama ini, HIMKI dan BPJS Ketenagakerjaan akan mendorong pemanfaatan program perlindungan yang tersedia sesuai dengan status dan kategori kepesertaan pekerja, meliputi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
HIMKI memandang bahwa daya saing industri tidak hanya diukur dari besarnya nilai produksi dan ekspor, tetapi juga dari kemampuan industri memberikan keselamatan, rasa aman, dan masa depan yang lebih baik bagi orang-orang yang menggerakkannya. (end/ant)