06956829
IQPlus, (11/3) - PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk. (INKP) dan PT Cakrawala Mega Indah (CMI) telah menandatangani perjanjian sewa menyewa aset pada tanggal 10 Maret 2025.
Heri Santoso Direktur dan Corporate Secretary INKP dalam keterangan tertulisnya Selasa (11/3) menuturkan bahwa CMI sebagai penyewa telah menandatangani transaksi sewa aset berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 300 meter persegi milik INKP senilai Rp210.156.300 per tahun berjangka waktu 5 tahun terhitung sejak 10 Maret 2025 hingga 9 Maret 2030.
Lebih lanjut Heri memaparkan adapun aset tanah ini berlokasi di Desa/Kelurahan Pakulonan Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan bersertifikat Hak guna Bangunan.
"Transaksi ini dilakukan dengan pertimbangan untuk memperoleh tambahan manfaat dari Aset tersebut,"tuturnya.
Sebagai informasi, Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi sesuai regulasi OJK dalam POJK 42/2020 karena INKP dan CMI memiliki kesamaan pemegang saham utama yaitu PT. APP Purinusa Ekapersada selain itu ada kesamaan pada beberapa Anggota Direksi dan Komisaris. (end)