31343426
IQPlus, (10/11) - PT Indofarma Tbk (INAF) menanggapi permintaan klarifikasi dari Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait pemberitaan media massa mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Perseroan membenarkan bahwa saat ini tengah melakukan upaya perbaikan dan pemulihan melalui pelaksanaan restrukturisasi perusahaan. Klarifikasi ini disampaikan Indofarma kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI pada 10 November 2025.
Menurut manajemen, rencana restrukturisasi tersebut telah termuat dalam Rancangan Rencana Perdamaian yang telah disetujui melalui putusan homologasi Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 59/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt. Pst.
Sejalan dengan putusan homologasi tersebut, Indofarma telah memperoleh dukungan pendanaan yang bertujuan untuk mendukung pelaksanaan efisiensi biaya operasi. Langkah efisiensi ini dilakukan secara menyeluruh terhadap berbagai komponen biaya operasional Perseroan yang dinilai belum optimal.
Sebagai bagian dari rencana pemulihan dan peningkatan efisiensi, Perseroan melakukan penyesuaian organisasi sesuai dengan model bisnis baru yang akan dijalankan. Penyesuaian ini dilakukan agar kegiatan operasional dapat berlangsung secara lebih efektif dan efisien, dengan tujuan akhir meningkatkan produktivitas dan menjaga keberlanjutan usaha.
Manajemen Indofarma juga memberikan penegasan terkait hak-hak karyawan. Dengan adanya dukungan pendanaan yang telah diperoleh, Perseroan memastikan bahwa seluruh kewajiban terkait hak-hak karyawan yang terdampak restrukturisasi akan diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Perseroan melalui dokumen keterbukaan informasi ini menyampaikan bahwa selain langkah restrukturisasi dan efisiensi yang sedang berjalan, tidak ada informasi atau peristiwa material lain yang dapat memengaruhi kelangsungan usaha Perseroan maupun harga saham. (end)