INDONESIA MELUNCURKAN STANDAR PENGUNGKAPAN KEBERLANJUTAN

  • Info Pasar & Berita
  • 12 Agt 2025

22342079

IQPlus, (12/8) - Indonesia meluncurkan Standar Pengungkapan Keberlanjutan (SPK) yang dilakukan melalui kerja sama antara Bank Indonesia, Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Pelaporan keberlanjutan merupakan bagian penting dari keuangan keberlanjutan. Pengesahan SPK oleh IAI dilakukan dalam rangka membangun ekosistem pelaporan yang transparan, akuntabel dan selaras dengan kerangka pelaporan internasional," kata Ketua Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan, Derivatif dan Bursa Karbon dan Anggota Dewan Komisioner OJK Inarno Djajadi sebagaimana dalam keterangan resmi, Jakarta, Selasa.

Peluncuran ini merupakan bentuk penegasan komitmen kolaboratif untuk mewujudkan pelaporan yang transparan, kredibel, dan selaras dengan praktik global.

SPK yang terdiri dari PSPK (Pernyataan SPK) 1 dan PSPK 2, telah disahkan Dewan Standar Keberlanjutan Ikatan Akuntan Indonesia (DSK IAI) pada 1 Juli 2025 dan akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2027.

Standar ini mengadopsi IFRS Sustainability Disclosure Standards (IFRS S1 dan IFRS S2) yang diterbitkan oleh International Sustainability Standards Board (ISSB), menjadikan Indonesia bagian dari 33 yurisdiksi yang telah mengimplementasikan kerangka pelaporan keberlanjutan global.

Transparansi informasi yang disusun berdasarkan standar global dianggap dapat memberikan kerangka baku pelaporan, sehingga informasi yang disampaikan perusahaan khususnya emiten di pasar modal, dapat diperbandingkan antara satu dan lainnya.

Menurut Inarno, standar keberlanjutan yang baik bisa memperluas cakupan transparansi terkait risiko, peluang, dan strategi keberlanjutan. Dengan begitu, perusahaan dapat menempuh langkah proaktif menghadapi ketidakpastian masa mendatang, khususnya terkait risiko perubahan iklim, dan tantangan keberlanjutan yang lebih besar.

Meninjau dari sisi investor dan para pemangku kepentingan terkait, pengungkapan keberlanjutan disebut menjadi nilai tambah bagi pengambilan keputusan investasi.

"OJK senantiasa mendukung penerbitan standar keberlanjutan, dan sejak tahun 2017, OJK telah mewajibkan pelaporan keberlanjutan secara bertahap bagi lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik di Indonesia," ungkap Inarno. (end/ant)



Kembali ke Blog