INDOSPRING LAKUKAN PERJANJIAN SEWA DENGAN PERUSAHAAN AFILIASI

  • Info Pasar & Berita
  • 30 Jul 2025

21031149

IQPlus, (30/7) - PT Indospring Tbk (INDS) telah menandatangani perjanjian sewa menyewa bangunan dengan PT Jatim Taman Steel Mfg (JTS), yang merupakan perusahaan afiliasi dengan sifat hubungan pemegang saham yang sama dengan Perseroan.

Adapun obyek transaksi adalah sebidang tanah bersertifikat No. 148 dan bangunan dengan luas 216 meter persegi terletak di Jalan Mayjen Sungkono Nomor 90 Desa Segoromadu, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Untuk nilai sewa sebesar Rp 62.040.000,- dan belum termasuk pajak, dan periode sewa menyewa mulai tanggal 1 Agustus 2025 sampai dengan 31 Juli 2026.

Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi yang wajib dilaporkan oleh Perusahaan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (POJK No. 42/POJK.04/2020).

Dalam hal ini, PT Indobaja Primamurni (IBPM) adalah Entitas Anak yang 96,50% kepemilikan sahamnya dimiliki oleh PT Indospring Tbk. Sedangkan, PT JTS merupakan perusahaan afiliasi dengan sifat hubungan pemegang saham yang sama dengan Perseroan dan berkedudukan di Sidoarjo. (end)

Kembali ke Blog