08538564
IQPlus, (27/3) - Manajemen PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) memberikan tanggapan mengenai informasi atau pemberitaan yang beredar di kalangan investor yaitu terkait "Pemegang Waran FREN Resmi Ajukan Gugatan ke PN Jakpus".
Sehubungan dengan pemberitaan tersebut, Corporate Secretary FREN, James Wewengkang James Wewengkang menyampaikan, dapat Perseroan informasikan bahwa hingga tanggal surat ini disampaikan, Perseroan belum menerima berkas gugatan yang dimaksudkan. Oleh karena itu, Perseroan tidak / belum dapat memberikan informasi terkait gugatan dimaksud.
"Namun demikian, dapat Perseroan sampaikan juga bahwa kuasa penggugat yang namanya disebutkan melalui pemberitaan dimaksud telah menyampaikan surat somasi 1 dan surat somasi terakhir masing-masing tertanggal 10 Maret 2025 dan tertanggal 14 Maret 2025 (Somasi) kepada Perseroan, dan Perseroan telah memberikan tanggapan tertulis terhadap Somasi pada tanggal 19 Maret 2025 yang disampaikan kepada kuasa penggugat baik melalui email maupun surat tercatat," ucapnya.
Kemudian, mengingat Perseroan belum menerima salinan gugatan, kata James, sehingga Perseroan belum mengetahui lebih detail mengenai uraian lengkap gugatan, Perseroan menyakini bahwa tidak ada dampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan atas pemberitaan ini hingga surat ini disampaikan. (end)