IZIN BATAL DI CABUT, KEGIATAN EKSPLORASI ANAK USAHA OKAS DILANJUTKAN

  • Info Pasar & Berita
  • 09 Sep 2022

51104347

IQPlus, (9/9) - Manajemen PT Ancora Indonesia Resources Tbk (OKAS) menyampaikan bahwa perseroan telah menerima Surat Keputusan Pembatalan atas Pencabutan Izin anak usaha pada tanggal 8 September 2022.

Corporate Scretary OKAS, Ahmad Zakky Habibie menuturkan, Perseroan menerima Keputusan Pembatalan Nomor: 20220829-08-01-0003 atas Keputusan Pencabutan Izin Usaha Pertambangan PT Indotan Lombok Barat Bangkit (Anak Perusahaan Perseroan) Nomor: 20220110-01-77077 tanggal 10 Januari 2022.

"Dengan demikian, anak Perusahaan dapat melanjutkan kembali kegiatan usahanya, khususnya untuk menyelesaikan kegiatan eksplorasi yang sudah direncanakan sebelumnya." tegasnya. (end)

Kembali ke Blog