JAGA EKOSISTEM PERDAGANGAN ASET KRIPTO, BAPPEBTI TEKEN KERJA SAMA DENGAN JAMPIDUM KEJAGUNG

  • Info Pasar & Berita
  • 26 Sep 2024

26936153

IQPlus (26/9) - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)Kementerian Perdagangan menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung) untuk menjaga ekosistem perdagangan aset kripto. Hal ini juga bertujuan meningkatkan sinergitas dengan Kejagung.

Selain itu, PKS tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman penanganan barang bukti aset kripto dalam perkara tindak pidana umum.Penandatangan PKS ini dilakukan Kepala Bappebti Kasan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Asep Nana Mulyana di HotelGran Mahakam, Jakarta pada Selasa, (24/9).

Turut hadir Wakil Ketua Jaksa Agung Feri Wibisono, Kepala Eksekutif Inovasi teknologi Sektor Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi, jajaran Staf Ahli Kejagung, jajaraan Eselon II Kementerian Perdagangan, dan Asosiasi Perdagangan Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo).

"Penandatanganan PKS antara Bappebti dengan Jampidum Kejagung ini bertujuan menjaga ekosistem perdagangan aset kripto. Selain itu, penandatanganan PKS ini diharapkan dapat meningkatkan sinergitas dengan Kejagung.Penandatanganan PKS tersebut diharapkan dapat menjadipedoman penanganan barang bukti dalam perkara tindak pidana umum terkait perdagangan aset kripto,"ujar Kasan.

Kasan menjelaskan, ruang lingkup PKS ini mencakup dua poin besar. Pertama, penanganan barang bukti aset kripto dalam perkara tindak pidana umum. Jampidum dapat meminta dukungan saksi ahli kepada Bappebti dalam penanganan barang bukti berupa aset kripto pada tindak pidana umum. Saksi ahli akan membantu memastikan perpindahan barang bukti aset kripto telah diterima penuntut umum secara lengkap dan utuh apabila diperlukan.

"Kedua, peningkatan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia (SDM). Bappebti dan Kejagung bekerja sama melalui berbagai kegiatan seminar, forum diskusi terpumpun, dan kegiatan lain yang relevan untuk meningkatkan kapasitas SDM," imbuh Kasan.

Menurut Kasan, Bappebti telah menjalin berbagai sinergi dan kerja sama dengan Kejagung. Diawali dengan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Menteri Perdagangan dengan Jaksa Agung tentang Kerja Sama dan Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi pada 2022. Sebagai tindak lanjut, Bappebti menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Kejagung Bidang Pemulihan Aset untuk mengoptimalkan pemulihan aset pada 2023.

Kasan menambahkan, Bappebti juga berkolaborasi dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). Hal tersebut untuk pendampingan konsultasi hukum dalam mengembangkan tata kelola perdagangan aset kripto bersama ekosistem aset kripto.

"Bappebti menyampaikan apresiasi kepada Kejagung atas berbagai kerja sama yang telah terjalin baik sampai dengan saat ini. Hal ini diperlukan untukpengembangan industri dan penguatan perlindungan kepada masyarakat. Semoga kerja sama ini dapat terus ditingkatkan,"terang Kasan. (end)

Kembali ke Blog