18951075
IQPlus, (8/7) - PT Jasa Marga (Persero) Tbk terus meningkatkan komitmennya untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi publik.
Komitmen tersebut salah satunya diwujudkan dengan menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Workshop Keterbukaan Informasi Publik Jasa Marga Tahun 2024.
Acara yang digelar pada Kamis - Jumat (4-5/7/2024) lalunitu merupakan bagian dari upaya Jasa Marga dalam memperkuat keterbukaan informasi publik Perusahaan.
Turut hadir di acara tersebut, Direktur Pengembangan Usaha Jasa Marga M. Agus Setiawan, Corporate Secretary & Chief Administration Officer sekaligus Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Jasa Marga Nixon Sitorus, Procurement and Fixed Asset Group Head Dwimawan Heru Santoso, Legal & Compliance Group Head Syailendra Wisnu Wardhana, serta perwakilan dari setiap unit kerja di lingkungan Kantor Pusat, Regional, dan Sub Holding Jasa Marga.
Jasa Marga turut menghadirkan Komisioner Komisi Informasi Pusat Periode 2017-2022 Cecep Suryadi sebagai narasumber dalam kegiatan ini.
Dalam sambutannya, Direktur Pengembangan Usaha Jasa Marga M. Agus Setiawan mengungkapkan bahwa Jasa Marga sebagai salah satu Perusahaan BUMN memiliki kewajiban untuk memastikan manajemen pengelolaan dan pelayanan informasi publik Perusahaan berjalan baik.
Dalam monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat untuk seluruh badan publik yang ada di Indonesia, skor Jasa Marga terus meningkat setiap tahunnya.
"Hal ini merupakan hasil dari perjalanan panjang Jasa Marga sejak tahun 2019 lalu. Alhamdulillah, dengan berbagai upaya yang kami lakukan, di tahun 2023 lalu, Jasa Marga berhasil mendapatkan predikat informatif dengan skor 96,69," ujar Agus.
Agus juga menyampaikan bahwa penyelenggaraan Bimtek dan Workshop Keterbukaan Informasi Publik Jasa Marga Tahun 2024 ini dapat mendorong pengembangan sistem informasi dan dokumentasi yang mudah diakses oleh publik, meningkatkan transparansi Perusahaan dan juga dapat mempertahankan predikat Jasa Marga sebagai badan publik yang informatif.
Senada dengan itu, Komisioner Komisi Informasi Pusat Periode 2017-2022 Cecep Suryadi mengapresiasi komitmen manajemen Jasa Marga terkait implementasi keterbukaan informasi publik sesuai amanah UU No 14 tahun 2008. (end)