32651261
IQPlus, (23/11) - Kementerian Perdagangan memiliki kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha yang berdampak langsung pada keamanan, keselamatan, kesehatan konsumen, serta lingkungan hidup termasuk pembinaan dan pengawasan di sektor produk kendaraan bermotor ramah lingkungan.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pelindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang saat mengunjungi pabrik sepeda motor listrik Alva milik PT Ilectra Motor Group di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (21/11).
"Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal PKTN memiliki kewenangan membina dan mengawasi kegiatan usaha yang berdampak langsung pada keamanan, keselamatan, kesehatan konsumen, serta lingkungan hidup. Selain itu, Ditjen PKTN juga memastikan kegiatan usaha tersebut telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"jelas Moga.
Moga menegaskan, pelaku usaha kendaraan bermotor ramah lingkungan diharapkan selalu tanggap terhadap keluhan konsumen dan berusaha semaksimal mungkin menyelesaikan pengaduan konsumen, sehingga mampu menciptakan rasa aman dan nyaman dalam menggunakan produk yang dihasilkan dan diperdagangkan.
"Pemerintah mengapresiasi pelaku usaha yang mengembangkan industri motor listrik ramah lingkungan karena sejalan dengan program pemerintah untuk mendorong konversi motor berbahan bakar minyak menjadi motor listrik,"ujar Moga. (end)