KEMENDAG PASTIKAN TIKTOK BELUM AJUKAN PERIZINAN E-COMMERCE

  • Info Pasar & Berita
  • 22 Nov 2023

32559682

IQPlus, (22/11) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut bahwa sampai saat ini TikTok masih belum mengajukan perizinan untuk melakukan perdagangan niaga elektronik atau e-commerce.

Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag) Rifan Ardianto menyampaikan, untuk melakukan transaksi jual-beli melalui sistem elektronik, TikTok Shop harus mengajukan permohonan Perizinan Berusaha Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

"Hingga saat ini kami belum menerima pengajuan permohonan Perizinan Berusaha Bidang PMSE dalam bentuk Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE) dari TikTok," ujar Rifan di Jakarta, Rabu.

Rifan menjelaskan, SIUPMSE merupakan perizinan berusaha bagi Penyelenggara PMSE Dalam Negeri, di mana seluruh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) harus memilikinya.

Sementara itu, TikTok disebut akan meluncurkan kembali layanan transaksi niaga elektronik. Platform sosial media tersebut juga dilaporkan tengah berbicara dengan lima perusahaan e-commerce di Indonesia untuk menjalin kemungkinan kerja sama.

Terkait hal tersebut, Rifan mengatakan, pihak Kemendag belum bisa memberikan penilaian terhadap rencana kerja sama tersebut dimungkinkan atau tidak. Menurutnya, hal ini harus dilihat dari model bisnis atau bentuk jenis proyek yang akan dikerjakan. (end/ant)

Kembali ke Blog