KEMENDAG SEBUT KONSUMEN MINYAKITA BISA MINTA GANTI RUGI

  • Info Pasar & Berita
  • 13 Mar 2025

07155870

IQPlus, (13/3) - Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang menyampaikan bahwa konsumen Minyakita bisa meminta ganti rugi apabila minyak yang diperoleh tidak sesuai dengan standar.

"Konsumen bisa mendapatkan kompensasi ganti rugi atau uang kembali. Ganti rugi barang yang sudah dibeli atau uang kembali," ujar Moga dalam ekspose temuan pabrik Minyakita, di Karawang, Jawa Barat, Kamis.

Hak konsumen untuk mendapatkan kompensasi berupa ganti rugi barang atau uang kembali, kata Moga, termaktub dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ia memaparkan jalan yang harus ditempuh oleh konsumen apabila menginginkan ganti rugi. Pertama, apabila membeli Minyakita, konsumen harus meminta faktur pembelian.

Faktur tersebut nantinya yang menunjukkan bahwa memang betul konsumen membeli barang, dalam hal ini Minyakita, di toko tersebut, berikut dengan rincian harga, volume minyak, dan lain-lain.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi antara Minyakita yang dibeli dengan yang tertuang di faktur pembelian, maka konsumen dapat melakukan klaim ke tempat dia membeli Minyakita.

"Nah, dari situ, kalau membeli barang yang tidak sesuai, dia bisa klaim," kata Moga pula. (end/ant)



Kembali ke Blog