KEMENDAG SEBUT MASYARAKAT BERHAK MINTA GANTI RUGI BERAS OPLOSAN

  • Info Pasar & Berita
  • 18 Jul 2025

19857674

IQPlus, (18/7) - Kementerian Perdagangan memastikan masyarakat berhak untuk meminta ganti rugi jika mendapatkan beras yang tidak sesuai mutu atau oplosan, serta tidak sesuai takaran tertera di kemasan.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang saat ditemui di Jakarta, Jumat, mengatakan hal ini telah telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Di Pasal 4, hak konsumen, hak untuk kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam konsumsi, hak untuk memilih barang, hak atas informasi yang benar, hak untuk didengar dan mendapat hak untuk mendapatkan pembinaan," kata Moga.

"Ini yang di bawahnya hak untuk diperlakukan dan dilayani secara benar dan jujur, hak untuk mendapatkan kompensasi ganti rugi," ujar dia menambahkan. (end/ant)


Kembali ke Blog