34536623
IQPlus, (12/12) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau masyarakat untuk mengatur waktu pembelian barang pada masa libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 mengingat pemerintah akan menerapkan kebijakan pembatasan angkutan barang.
"Masyarakat diimbau untuk mengatur pembelian barang atau perjalanan karena kebijakan pembatasan angkutan barang telah ditetapkan. Tanggal dan jamnya sudah dipublikasikan juga," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam Konferensi Pers Persiapan Natal dan Tahun Baru di Jakarta, Senin.
Adita mengatakan, Pemerintah melalui Kemenhub, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Dengan SKB ini perjalanan pada masa libur Natal dan tahun baru akan mengalami pengaturan dan pembatasan demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan serta ketertiban bersama.
Penetapan pengaturan lalu lintas antara lain terkait pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non tol, sistem jalur dan lajur pasang surut (contra flow).
Terkait pembatasan, kendaraan angkutan barang yang diberlakukan pembatasan antara lain mobil barang dengan berat lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih.
Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yakni yang mengangkut BBM atau BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, dan barang pokok.
"Kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang," katanya. (end)