21038999
IQPlus, (29/7) - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan melakukan pengawasan dan pendataan angkutan pariwisata di beberapa lokasi pool ilegal di Kota Tangerang, Banten, untuk mewujudkan angkutan pariwisata yang berkeselamatan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Risyapudin Nursin mengatakan bahwa tujuan pengawasan dan pendataan angkutan bus pariwisata untuk mempertegas regulasi kendaraan angkutan orang di Indonesia.
"Perusahaan bus pariwisata membutuhkan persyaratan untuk trayek tetap dan teratur dengan memiliki izin usaha angkutan dan izin trayek," kata Risyapudin dalam keterangan di Jakarta, Senin.
Dia menyampaikan bahwa dalam konteks perusahaan otobus (PO) bus pariwisata, salah satu syarat yang wajib dipenuhi oleh PO bus yakni dapat menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan.
Ia menuturkan bahwa telah ditemukan data mencurigakan dan terdapat beberapa tempat penyimpanan bus yang terindikasi ilegal, maka akan dicek kelengkapannya.
"Kegiatan ini merupakan langkah-langkah dari tindak lanjut evaluasi kecelakaan bus yang marak terjadi. Hal ini merupakan langkah penting untuk menghindari peningkatan angka kecelakaan di Indonesia," ujarnya. (end/ant)