KEMENHUB MINTA MASKAPAI PENERBANGAN BARU PENUHI PERSYARATAN

  • Info Pasar & Berita
  • 20 Okt 2023

29254266

IQPlus, (20/10) - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta maskapai penerbangan baru Indonesia, Surya Airways memenuhi seluruh persyaratan sebelum beroperasi.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara M. Kristi Endah Murni dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa maskapai tersebut masih dalam tahap izin usaha dan belum dapat beroperasi karena masih banyak persyaratan yang wajib dipenuhi.

"Saat ini, maskapai tersebut sudah memiliki Sertifikat Standar Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (SS-AUNB), namun wajib memenuhi seluruh persyaratan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebelum beroperasi," kata Kristi.

Ditjen Perhubungan Udara memastikan bahwa pembentukan maskapai baru, pengajuan izinnya perlu melalui proses administrasi yang merujuk pada aturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.

Selanjutnya, terdapat lima tahap prosedur penerbitan Sertifikat Operasi Angkutan Udara (AOC) terdiri atas tahap pra permohonan, tahap permohonan resmi, tahap evaluasi dokumen untuk pemenuhan regulasi, tahap inspeksi dan demonstrasi, dan tahap sertifikasi.

Kemudian, pengurusan penerbitan AOC pun memiliki jangka waktu 90 hari minimum tergantung dari kesiapan applicant dalam memenuhi tahapan yang berlaku.

Setelah penerbitan AOC, calon maskapai baru diharuskan untuk mengajukan izin rute serta standar operasional prosedur pelayanan penumpang kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.

Ketentuan terkait dengan penyampaian SOP pelayanan kepada pengguna jasa juga harus sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara. (end/ant)



Kembali ke Blog