22550657
IQPlus, (13/8) - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bertekad untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan lalu lintas dengan bakal menggelar pengawasan dan penegakan hukum secara serentak, angkutan barang yang langgar aturan.
"Dalam rangka meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta menekan fatalitas kecelakaan yang melibatkan angkutan barang, kami akan melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Risyapudin Nursin dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Ia menyampaikan kegiatan itu bakal dilakukan serentak di seluruh Indonesia pada 19-25 Agustus 2024 mendatang.
Risyapudin menyampaikan, pengawasan dan penegakan hukum nantinya dilakukan pada angkutan barang yang melanggar operasional baik administratif maupun teknis yang menjadi penyebab awal dari suatu kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan.
"Sejak tahun 2023 hingga saat ini pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor atau UPPKB," ujarnya. (end)