24059781
IQPlus, (28/8) - Kementerian Perhubungan mensyaratkan penggunaan aplikasi SatuSehat untuk pelaku perjalanan luar negeri sebagai upaya setelah ada penetapan penyakit Mpox, atau lebih dikenal dengan cacar monyet.
Persyaratan tersebut sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) pada 14 Agustus 2024 dan menindaklanjuti Surat Menteri Kesehatan tentang Penerapan SATUSEHAT Health Pass.
Kementerian Perhubungan pun, melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah menetapkan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan SATUSEHAT Health Pass pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri, berlaku mulai 27 Agustus 2024.
"Penetapan SE 5 DJPU Tahun 2024 ini sebagai panduan bagi Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing agar setiap orang (personel penerbangan dan penumpang) pelaku perjalanan luar negeri yang terbang menuju ke Indonesia untuk mengisi formulir swadeklarasi elektronik bernama SATUSEHAT Health Pass, serta panduan bagi Penyelenggara Bandar Udara Internasional melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan penularan penyakit Mpox di bandar udara," ucap Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Kristi Endah Murni dalam keterangan di Jakarta, Rabu. (end/ant)