19853977
IQPlus, (18/7) - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menegaskan PT. Indonesia Airlines Holding belum dapat menjalankan layanan penerbangan karena Sertifikat Standar yang dimilikinya masih berstatus belum terverifikasi.
"Karena belum menyampaikan rencana usaha yang merupakan persyaratan teknis Sertifikat Standar," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa dikutip di Jakarta, Jumat.
Meskipun perusahaan telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Sertifikat Standar untuk Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Tidak Berjadwal, namun status belum terverifikasi dalam sistem Online Single Submission (OSS).
Selain itu Sistem Informasi Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIPTAU) mengindikasikan bahwa masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi, dengan demikian keberadaan sertifikat tersebut belum dapat dijadikan dasar hukum untuk menyelenggarakan layanan angkutan udara.
Lukman menegaskan proses verifikasi merupakan tahapan krusial dalam sistem perizinan.
"Status belum terverifikasi berarti proses belum selesai. Belum ada kepastian operasional sampai seluruh tahapan dipenuhi sesuai ketentuan," jelas Lukman. (end/ant)