50090613
IQPlus, (8/9) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan belanja wajib pemerintah daerah (pemda) melalui anggaran dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU) di luar Dana Bagi Hasil (DBH) selama Oktober hingga Desember 2022 merupakan upaya mengendalikan dampak inflasi akibat kenaikan harga BBM.
"Pemda berkontribusi memberikan dukungan berupa penganggaran belanja wajib perlindungan sosial untuk periode Oktober sampai dengan Desember 2022," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti di Jakarta, Kamis.
Penugasan pemda untuk belanja wajib dilakukan seiring adanya keputusan pemerintah menaikkan harga BBM yang berimplikasi pada perekonomian nasional yaitu peningkatan inflasi sehingga berdampak terhadap daya beli masyarakat.
Penanganan dampak inflasi kali ini didukung oleh pemda dengan adanya penganggaran belanja perlindungan sosial dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.
Primanto menuturkan pemda diberikan kewenangan membuat program yang disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing sehingga dampak dari inflasi tidak dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketika pengumuman kenaikan BBM bersubsidi bahwa uang negara harus diprioritaskan untuk melindungi masyarakat kurang mampu.
Implementasi kebijakan ini diwujudkan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 sehingga pemda berkontribusi memberikan dukungannya. (end/ant)