KEMENKEU PERMUDAH DESA KELOLA ANGGARAN COVID-19 YANG TIDAK TERPAKAI

  • Info Pasar & Berita
  • 08 Sep 2022

50160107

IQPlus, (8/9) - Kasubdit Dana Desa Kementerian Keuangan Jamiat Aries Calfat menyatakan pemerintah pusat mempermudah pemerintah desa melakukan penyesuaian terhadap dana desa untuk penanganan COVID-19 yang tidak terpakai melalui penerbitan PMK Nomor 128 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana Desa.

"Untuk desa-desa yang status COVID-19-nya hijau, PPKM-nya level 1, kita beri kemudahan untuk melakukan penyesuaian apabila ada anggaran untuk penanganan pandemi yang belum tersalurkan," katanya dalam Webinar Kupas Tuntas PMK 128/2022 yang dipantau di Jakarta, Kamis.

PMK Nomor 128 Tahun 2022 pun ditelurkan agar pemerintah desa dapat mengalokasikan anggaran sesuai dengan penanganan COVID-19 yang semakin membaik.

Adapun melalui Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021, Presiden Jokowi menyatakan bahwa setidaknya 40 persen dana desa perlu dialokasikan untuk BLT desa, 20 persen untuk ketahanan pangan dan hewani, serta 8 persen untuk penanganan COVID-19.

Dengan Perpres tersebut dan PMK Nomor 190 Tahun 2021, pemerintah desa menjadi tidak berani melakukan penyesuaian terhadap sisa dana desa untuk penanganan pandemi yang tidak terpakai karena harus memiliki keterangan kondisi pandemi dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 setempat.

"Dalam PMK Nomor 128 Tahun 2022 kita pertegas bahwa penyesuaian dana penanganan COVID-19 yang tidak terpakai dapat dilakukan setelah bupati atau walikota sebagai suprastruktur desa memberikan surat keterangan atau rekomendasi," katanya. (end/ant)

Kembali ke Blog