KEMENKOP UKM CATAT 10 JUTA PELAKU UMKM TELAH KANTONGI NIB

  • Info Pasar & Berita
  • 09 Okt 2024

28228938

IQPlus, (9/10) - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) mencatat bahwa hingga September 2024 sebanyak 10 juta pelaku UMKM telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), sejak penyelenggaraan perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) diluncurkan pada Agustus 2021.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Yulius, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa, mengatakan dari 10 juta pelaku usaha tersebut, komposisi kepemilikan NIB didominasi oleh usaha mikro sebanyak 98 persen, sedangkan dua persennya adalah usaha kecil.

"Secara nasional sudah tercatat sekitar 10 juta NIB sejak diluncurkan Presiden pada Agustus 2021. Target untuk kementerian, per tahun itu 4 persen dari total 64 juta pelaku usaha mikro atau setara 2,5 juta," katanya.

Yulius menyebut Kemenkop UKM telah aktif membantu UMKM dalam mengurus legalitas usahanya, khususnya dalam mendapatkan NIB yang berfungsi sebagai izin usaha tunggal dan identitas usaha. Selama periode 2021-2024, sebanyak 662.516 pelaku usaha mikro telah difasilitasi untuk mendapatkan NIB dan sertifikasi produk.

NIB merupakan identitas resmi yang diterbitkan oleh lembaga OSS. NIB berfungsi untuk mengajukan berbagai izin, termasuk izin usaha dan izin komersial atau operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.

Tak hanya itu, NIB juga berfungsi sebagai perlindungan hukum dalam kegiatan berusaha, serta mempermudah UMKM dalam mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR). (end/ant)

Kembali ke Blog