06626908
IQPlus, (7/3) - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kebijakan Akuntansi Koperasi untuk membantu koperasi dalam menyusun laporan keuangan agar sesuai standar akuntansi.
Permenkop Nomor 2 Tahun 2024 ditetapkan oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki pada 10 Januari 2024.
Saat membuka acara Workshop Sinkronisasi Pengayaan Data Koperasi di Yogyakarta, Rabu, Kepala Biro Komunikasi dan Teknologi Informasi Kementerian Koperasi dan UKM Budi Mustopo menjelaskan bahwa selama ini banyak koperasi aktif yang belum mampu menyusun laporan keuangan yang sesuai standar akuntansi.
Ketidakmampuan ini membuat pengurus koperasi kesulitan dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban ke anggota koperasi saat Rapat Anggota Tahunan (RAT).
"Dengan terbitnya Permenkop Nomor 2 tahun 2024 ini kami harap koperasi dapat menyusun laporan keuangan secara tertib, transparan, dan akuntabel," kata Budi dikutip dari siaran pers Kemenkop UKM.
Budi menuturkan bahwa Kemenkop UKM juga telah mengembangkan platform Online Data System (ODS) Koperasi, yang di dalamnya terdapat fitur laporan keuangan agar memudahkan pengurus koperasi melaporkan kinerja keuangan.
Namun, ia masih menemukan ketidaksesuaian antara data koperasi aktif dan sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK) yang tercatat di ODS di seluruh Indonesia. Ini terjadi karena kurangnya pelaporan dari koperasi kepada dinas atau instansi terkait atas pengesahan dan perubahan anggaran dasar koperasi. (end/ant)