04438946
IQPlus, (14/2) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berharap Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menelusuri aliran dana kasus surat perintah kerja (SPK) fiktif yang dibuat oleh mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial LHS.
"Kami mengharapkan penyidik Kortas Tipikor melacak aliran dana dalam kasus SPK fiktif ini terutama terkait dengan pasal penyuapan dan pasal TPPU (tindak pidana pencucian uang), meliputi dana yang berhasil ditampung oleh LHS dan kemudian digunakan untuk membayar vendor yang mendapatkan SPK fiktif sebelumnya, juga sumber dana beberapa vendor," kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Jumat.
Dikatakan dia, berdasarkan bukti dokumen yang dilaporkan, diduga ada penampungan dana dari beberapa vendor ke rekening LHS dan rekannya. Dari rekening LHS tersebut, sebagian besar mengalir ke beberapa vendor yang telah mendapatkan SPK fiktif sebelumnya atau seperti skema ponzi.
Sebagian lagi digunakan oleh LHS dan rekannya untuk kepentingan pribadi, serta ada beberapa transaksi yang diduga mengalir ke artis atau selebgram berinisial M mencapai lebih dari Rp400 juta.
Febri mengatakan penyidik Kortas Tipikor diharapkan juga melacak sumber dana yang diberikan vendor kepada rekan LHS. Dalam kasus SPK Fiktif diduga sumber dana vendor berasal dari beberapa investor. Investor tersebut diduga berasal dari perorangan, lembaga keuangan dan juga pejabat negara. (end/ant)