KEMENPERIN IMBAU PENGUSAHA INDUSTRI PRODUKSI BARANG SESUAI SNI

  • Info Pasar & Berita
  • 30 Apr 2024

12026039

IQPlus, (30/4) - Kementerian Perindustrian mengimbau para pengusaha di sektor industri untuk selalu memproduksi barang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Hal itu disampaikan Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif usai adanya pemusnahan produk baja tulangan beton senilai Rp257 miliar yang dilakukan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Serang, Banten pada Jumat (26/4).

"Undang-undang Perindustrian tahun 2014 ada pasalnya sendiri produk manufaktur yang tidak sesuai dengan SNI wajib itu memang tidak boleh beredar. Tindak lanjutnya dimusnahkan," katanya di Jakarta, Senin.

Menurutnya pemusnahan yang dilakukan oleh Mendag sudah sepatutnya dilakukan, serta pihaknya menyarankan untuk mencari tempat yang bisa memproduksi ulang baja tidak SNI itu agar sesuai dengan standar mutu nasional.

"Kalau kami sarankan cari tempatnya untuk diproduksi kembali dan dengan SNI. Intinya kami dukung proses kepatuhan sebuah produk, terutama dengan SNI," ujarnya. (end)


Kembali ke Blog