KEMENPERIN : IMPLEMENTASI EPR TINGKATKAN DAYA SAING INDUSTRI

  • Info Pasar & Berita
  • 24 Des 2025

35725356

IQPlus, (24/12) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan implementasi Tanggung Jawab Produsen yang Diperluas (Extended Producer Responsibility/EPR) turut mendorong peningkatan daya saing industri.

Kepala Pusat Industri Hijau Kemenperin Apit Pria Nugraha mengatakan, industri besar seperti industri makanan dan minuman serta industri barang konsumsi yang bergerak cepat (Fast-Moving Consumer Goods/FMCG) sudah siap dalam implementasi EPR yang lebih inklusif.

"Kalau dilihat dari tingkat kesiapan tentunya industri besar, industri makanan minuman, FMCG, saya rasa kesiapannya sudah dari kemarin-kemarin, tinggal eksekusi saja," kata Apit dalam acara diskusi AHConnect "Mendorong Ekonomi Sirkular yang Inklusif dan Berkeadilan melalui Tanggung Jawab Produsen yang Diperluas" di Antara Heritage Center, Jakarta, Selasa.

Implementasi EPR bagi perindustrian, lanjutnya, dilakukan dari berbagai sisi, yaitu hulu (produsen), intermediate (distribusi dan konsumsi), serta hilir (pengumpulan dan daur ulang).

Upaya dari hulu dapat dilakukan melalui antara lain teknologi pengemasan berkelanjutan (sustainable packaging and ecodesign) serta transparansi informasi. Sementara dari sisi distribusi dan konsumsi, upaya yang bisa dilakukan meliputi dukungan sistem pengembalian kemasan hingga penyediaan sistem reuse dan refill.

Lalu, dari sisi hilir, upaya yang dilakukan adalah penguatan mitra industri dalam pengumpulan dan pemilahan, penyediaan fasilitas daur ulang, dan pengembangan Producer Responsibility Organization (PRO) yang transparan dan akuntabel.

Adapun sebanyak 26 perusahaan manufaktur, ritel, dan jasa makanan-minuman di Indonesia sendiri telah menyerahkan Peta Jalan Pengurangan Sampah kepada pemerintah untuk memenuhi komitmen EPR.

Hal ini merupakan bagian dari peraturan Permen LHK No. 75/2019 untuk mengurangi sampah plastik dan mendorong ekonomi sirkular, dengan target ambisius pengurangan 30 persen sampah dalam 10 tahun.

"Dari sekian perusahaan industri yang menjadi target dari kebijakan ini, ternyata yang menyerahkan roadmap dan compliance rate regulasi ini baru 26. Kata kuncinya jelas adalah kolaborasi, karena bagaimana pun target dari kebijakan ini adalah industri," ujar Apit.

Untuk itu, sinergi dari para pemangku kepentingan seperti dengan Kementerian Lingkungan Hidup (LH), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan para pelaku usaha/industri agar implementasi EPR dapat berdampak pada ekonomi dan lingkungan.

"Tidak ada satu kebijakan yang bisa menyelesaikan semuanya, ini harus harmonis," kata Apit. (end/ant)

Kembali ke Blog