KEMENPERIN JAMIN KETERSEDIAAN BAHAN BAKU UNTUK BERDAYAKAN IKM

  • Info Pasar & Berita
  • 26 Sep 2022

68144619

IQPlus, (26/9) - Kementerian Perindustrian proaktif mempercepat tranformasi digital di sektor industri, termasuk pelaku industri kecil dan menengah (IKM).

Keseriusan pemerintah dalam upaya transformasi digital ini ditunjukkan dengan keterlibatan Indonesia untuk kembali menjadi Partner Country Hannover Messe Digital pada tahun 2023.

"Indonesia kembali terpilih menjadi Partner Country Hannover Messe 2023, yang akan diselenggarakan secara fisik pada 17-21 April 2023 di Hannover, Jerman.

Dalam ajang ini, IKM juga dapat turut serta menunjukkan kemampuannya menghasilkan teknologi," kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita di Jakarta, Senin (26/9).

Jaminan Ketersediaan Bahan Baku

Selain mendorong tranformasi digital, upaya pemberdayaan IKM yang dijalankan Kemenperin juga ditempuh melalui kebijakan yang mendukung terciptanya pasar bagi produk IKM, inovasi dalam pengembangan produk, peningkatan citra dan merek dagang terhadap produk IKM, serta adanya jaminan terhadap ketersediaan bahan baku dan/atau bahan penolong.

Dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah melakukan penyederhanaan perizinan berusaha, serta memberikan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sehingga iklim usaha yang lebih kondusif, serta memberikan kepastian hukum dan usaha bagi IKM.

"Amanat ini kemudian diturunkan ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang bahan baku dan atau bahan penolong yang diimpor. Ketentuan lebih rinci termuat dalam Permenperin Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pusat Penyedia Bahan Baku (PPBB)," ungkap Reni.

Selanjutnya, permohonan PPBB yang impor bagi IKM harus disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS Neraca Komoditas). Rencana impor pun harus memuat keterangan minimal berupa nomor pos tarif atau kode HS, jenis atau spesifikasi teknis, uraian barang, standar mutu, jumlah atau volume, dan waktu pemasukan.

"Oleh karena itu, dibutuhkan kesepahaman dari semua pemangku kepentingan agar kebijakan pembinaan dan pengembangan IKM dapat berjalan secara tepat sasaran dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandas Reni. (end)


 

Kembali ke Blog