KEMENPERIN-KONI OPTIMALKAN P3DN UNTUK MAJUKAN INDUSTRI ALAT OLAHRAGA

  • Info Pasar & Berita
  • 10 Okt 2024

28359077

IQPlus, (10/10) - Pemerintah bertekad untuk terus mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) di berbagai sektor guna mewujudkan kemandirian industri dalam negeri. Percepatan program P3DN yang telah diatur melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022, merupakan langkah strategis untuk dapat mengoptimalkan produktivitas sektor industri dalam negeri.

Agar program P3DN terimplementasi dengan baik, Kementerian Perindustrian aktif menjalin kerja sama dan sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk dengan sektor swasta. Salah satunya yaitu menjalin kolaborasi dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dalam rangka mendorong perkembangan industri olahraga di tengah meningkatnya tren gaya hidup sehat di masyarakat. Hal ini pun sejalan dengan tugas Kemenperin dalam Desain Besar Olahraga Nasional (DBON).

"Kami melihat peluang besar pada tren tersebut sebagai ceruk pasar yang potensial bagi para pelaku industri alat olah raga, pakaian, dan alas kaki dalam negeri untuk tumbuh dan eksis di pasar lokal hingga internasional sehingga mampu memperkuat dan memajukan sektor industri olahraga tanah air," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Kamis (10/10).

Sektor industri alat olahraga, menurut Menperin, memiliki potensi kontribusi ekonomi yang cukup besar. Peluang ini terlihat dari peran industri alat olahraga yang dianggap mampu meningkatkan nilai ekspor. Data Trademap.org pada tahun 2023 menyebutkan, Indonesia berada di peringkat ke-24 sebagai negara eksportir alat olahraga dengan pangsa pasar sebesar 0,66 persen.

Adapun lima negara tujuan ekspor utama untuk produk industri alat olahraga Indonesia adalah Amerika Serikat (38%), Jepang (15%), Korea Selatan (10%), Cina (5%) dan Belanda (5%). Sedangkan produk utama yang diekspor antara lain sarung tangan olahraga, joran pancing, bola golf, bola tiup, serta sarung tangan baseball dan softball.

"Kami berharap pada tahun 2024, kinerja ekspor industri alat olahraga akan lebih berkembang dan memiliki peran lebih besar dalam peningkatan nilai ekspor," ucap Menperin.

Tak hanya berkontribusi dalam ekspor, sektor industri alat olahraga sejatinya merupakan industri padat karya. Berdasarkan data Direktori Industri Besar Sedang (BPS, 2023), jumlah industri alat olahraga di Indonesia tercatat sebanyak 65 unit usaha yang telah menyerap tenaga kerja lebih dari 12 ribu orang.

"Terdapat potensi industri alat olahraga di Indonesia, di antaranya shuttlecock, bola, meja tenis maupun alat olahraga lainnya yang dapat digunakan pada kegiatan olahraga kompetisi lokal seperti PON, IBL dan Pro Liga," ungkap Menperin.

Agus juga mengungkapkan, dari segi kualitas dan jaminan mutu produk, banyak produk industri alat olahraga dalam negeri yang telah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), dan bahkan telah mengantongi sertifikat tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) sehingga dapat masuk dalam pengadaan atau belanja pemerintah. Saat ini, terdapat 78 SNI untuk alat olahraga yang bersifat sukarela.

"Bola sepak buatan PT. Global Way Indonesia di Madiun, Jawa Timur misalnya. Bola ini telah digunakan pada event Piala Dunia tahun 2022 di Qatar karena sesuai dengan dengan standar internasional," ujar Menperin bangga.

Kendati demikian, Menperin mengakui masih terdapat banyak tantangan yang harus dihadapi industri alat olahraga agar dapat berdaya saing di pasar dalam dan luar negeri. Di antaranya, yaitu permintaan barang yang fluktuatif karena industri ini banyak berkaitan dengan hobi atau sering dianggap sebagai kebutuhan tersier, serta masuknya barang impor sejenis dengan kualitas rendah dan harga murah melalui marketplace.

"Saya tahu industri ini juga harus menghadapi tantangan bahwa beberapa bahan baku dan komponen yang belum tersedia di dalam negeri, serta kurang optimalnya kemitraan antara produsen dengan induk cabang olahraga," paparnya.

Oleh sebab itu, Agus berharap melalui sinergitas antara Kemenperin dan KONI, penggunaan produk industri olahraga nasional yang memenuhi standar nasional dan internasional pada kegiatan olahraga yang diselenggarakan oleh KONI akan semakin meningkat.

"Kemenperin berkomitmen turut mendorong perusahaan industri agar dapat berpartisipasi dalam pembinaan olahraga Indonesia, sekaligus mendorong tumbuhnya atlet-atlet berprestasi di daerah melalui penyelenggaraan event-event keolahragaan di tingkat daerah dan nasional," tegas Agus.

Nota Kesepahaman Kemenperin dan KONI

Kerja sama Kemenperin dan KONI diresmikan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Pengembangan Sektor Industri Olahraga. Pada kesempatan ini, turut hadir sejumlah asosiasi industri dan perusahaan industri alat olahraga yang diharapkan dapat menjadi bagian dari implementasi kerja sama ini.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Eko S.A. Cahyanto mengungkapkan, penandatanganan Nota Kesepahaman ini bertujuan sebagai dasar peningkatan kerja sama dan sinergitas antara Kemenperin dan KONI, dalam rangka pengembangan sektor industri olahraga nasional.

Adapun ruang lingkup kesepahaman tersebut meliputi koordinasi dan sinergitas tugas serta fungsi para pihak, pertukaran data dan/atau informasi yang akurat, dan sinergi kemitraan dengan sektor lainnya dalam rangka penggunaan produk industri olahraga nasional pada kegiatan keolahragaan.

Nota Kesepahaman ini juga mencakup promosi dalam rangka perluasan pemasaran produk industri olahraga nasional, pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia sektor industri olahraga nasional, serta pengembangan produk sektor industri olahraga nasional.

"Nota Kesepahaman ini akan ditindaklanjuti dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Pembina Industri Teknis di lingkungan Kementerian Perindustrian dengan Sekretaris Jenderal KONI secara sirkuler," tutur Eko.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum KONI Pusat, Letjen TNI (Purn) Marciano Norman mengungkapkan bahwa sektor industri olahraga nasional harus bisa menangkap peluang yang amat besar dari komunitas olahraga yang ada saat ini. Sebagai gambaran, di bawah KONI pusat, terdapat 74 organisasi cabang olahraga. Sedangkan di tingkat provinsi, terdapat 38 KONI dan 514 KONI tingkat kabupaten dan kota.

Menurut Ketum KONI, kehadiran Kemenperin pada sektor olahraga sangat berarti bagi komunitas olahraga di Indonesia.

"Apabila kita menemukan satu pola kerja sama, Insyaallah industri olahraga nasional akan menjadi tuan rumah di negeri sendiri," ungkapnya. (end)




Kembali ke Blog