19831068
IQPlus, (18/7) - Kementerian Perindustrian berkomitmen untuk terus memacu pengembangan industri halal Indonesia agar bisa lebih berdaya saing di lingkup nasional hingga kancah global. Oleh karena itu, diperlukan upaya percepatan transformasi industri halal melalui berbagai program dan kebijakan terintegrasi yang berfokus pada penguatan ekosistem halal nasional termasuk di sektor industri.
"Guna mencapai sasaran tersebut, strateginya antara lain meliputi penguatan regulasi dan kebijakan, pengembangan infrastruktur ekosistem halal, fasilitasi sertifikasi halal untuk IKM, inovasi produk dan industri berbasis halal, promosi dan ekspor produk halal, serta kolaborasi global dan diplomasi halal," kata Kepala Pusat Industri Halal Kemenperin, Kris Sasono Ngudi Wibowo pada Media Gathering Halal Indonesia International Industry Expo 2025 (Halal Indo 2025) di Jakarta, Kamis (17/7).
Kris mengemukakan, Kemenperin telah menyusun peta jalan Pengembangan Industri Halal dengan berpedoman pada RPJPN 2025-2045 dan RPJMN 2025-2029. .Harapannya peta jalan ini dapat menjadi pedoman bagi semua pihak yang terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi dalam pengembangan industri halal,. ujarnya.
Secara berkesinambungan, Kemenperin juga sedang menyiapkan strategi inovasi industri halal seperti pembangunan pusat inovasi halal (Halal Innovation Hub), integrasi kurikulum inovasi halal dalam pendidikan vokasi yang didukung dengan riset bersama antara perguruan tinggi dengan perusahaan industri, pembangunan jaringan inkubator dan akselerator khusus halal di Kawasan Industri Halal (KIH), serta pembangunan dashboard data halal nasional.
Lebih lanjut, Kris menyampaikan saat ini lebih dari 20 unit kerja di lingkungan Kemenperin telah terakreditasi sebagai bagian dari infrastruktur industri halal nasional, baik sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Lembaga Penjamin Proses Produk Halal (PL3H), Lembaga Pelaksana Pelatihan Halal, maupun Lembaga Sertifikasi Profesi bagi SDM Industri Halal. Keberadaan infrastruktur yang lengkap ini diharapkan dapat mengakselerasi jumlah sertifikat halal di sektor industri.
Hingga semester I tahun 2025, tercatat sebanyak 162.109 sertifikat halal telah diterbitkan, dengan dominasi pada tiga industri pengolahan yakni di bidang makanan (130.111 industri), minuman (10.383 industri), serta industri farmasi, produk obat kimia dan obat tradisional (1.633 industri). Fasilitasi industri halal yang dilakukan oleh Kemenperin terus mendorong pencapaian ini, di mana pada tahun 2025 diharapkan dapat mencapai target pemberian fasilitasi sertifikasi halal kepada 2.925 industri di seluruh Indonesia, baik melalui skema regular maupun self-declare.
"Program fasilitasi sertifikasi halal regular yang diberikan Kemenperin juga disertai dengan fasilitasi pelatihan penyelia halal, agar penerapan halal di sektor industri bisa berjalan dengan konsisten," tutur Kris. (end)