KEMENPERIN : PENGAWASAN BELANJA PRODUK LOKAL PERLU SISTEM TERINTEGRASI

  • Info Pasar & Berita
  • 10 Okt 2022

28248305

IQPlus, (10/10) - Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Dody Widodo mengatakan bahwa pengawasan belanja produk dalam negeri harus didukung oleh sistem data yang terintegrasi, sehingga pengawasan dapat dilakukan dengan maksimal.

"Semua harus didukung dengan sistem integrasi data dengan baik, mulai dari sistem perencanaan sampai sistem pengawasannya, karena ini menyangkut uang yang sangat besar," kata Dody kepada Antara di Jakarta, Senin.

Menurut Dody, total alokasi anggaran sebesar Rp2.714 triliun untuk belanja pemerintah pusat dan daerah perlu memberi manfaat kepada pembangunan dan kesejahteraan nasional.

"Bayangkan kalau kita hanya mendapat porsi kecil sekali dan pengawasan tidak berjalan, ini akan terus berlanjut dan tidak memberi manfaat kepada pembangunan nasional," ujar Dody,

Dody memaparkan, pemantauan penggunaan produk dalam negeri tidak dapat hanya dilakukan oleh satu lembaga. Berdasarkan amanat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, pengawasan terhadap penggunaan produk dalam negeri sudah dimulai sejak dalam masa perencanaan.

Sejak perencanaan, para pejabat pengadaan sudah diwajibkan menggunakan produk dalam negeri apabila sudah terdapat produk dengan nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) lebih dari 40 persen.

Untuk mendukung hal itu, lanjut Dody, Kemenperin memfasilitasi dengan daftar inventarisasi barang yang bersifat realtime di tautan tkdn.kemenperin.go.id di bagian tab rekapitulasi.

Dalam situs tersebut, terdapat daftar barang bersertifikat TKDN dan daftar perusahaan sekaligus kapasitas produksinya yang telah terdaftar dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

"Dengan data yang bersifat realtime tersebut, siapapun baik pejabat pengadaan maupun Tim Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) dapat melakukan pemantauan terhadap ketersediaan produk dalam negeri," ujar Doddy. (end/ant)

Kembali ke Blog