KEMENPERIN REFORMASI KEBIJAKAN KEMUDAHAN DAN JAMINAN BAHAN BAKU IKM

  • Info Pasar & Berita
  • 20 Jan 2026

01934303

IQPlus, (20/1) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus melakukan reformasi kebijakan guna menjamin kemudahan serta ketersediaan bahan baku dan/atau bahan penolong bagi industri kecil dan menengah (IKM). Upaya strategis ini dilaksanakan melalui penyempurnaan kebijakan Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk Industri Kecil dan Menengah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2021.

"Reformasi kebijakan tersebut dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga kelangsungan proses produksi IKM sekaligus menyesuaikan dengan dinamika iklim usaha dan ketentuan hukum positif yang berlaku," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya di Jakarta, Senin (19/1).

Menperin mengemukakan, pengembangan IKM hingga saat ini masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain keterbatasan akses terhadap bahan baku, teknologi, sumber daya manusia, pemasaran, serta permodalan. Di sisi lain, sejumlah bahan baku dan/atau bahan penolong yang dibutuhkan IKM masih harus dipenuhi melalui impor.

"Kendala yang kerap dihadapi IKM dalam memperoleh bahan baku impor tersebut meliputi keterbatasan pasokan bahan baku lokal dengan spesifikasi dan standar tertentu, volume impor yang relatif kecil sehingga sulit memenuhi persyaratan impor, keterbatasan akses langsung ke produsen domestik, serta kompleksitas dokumen perizinan impor," ungkapnya. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan biaya produksi, menurunkan daya saing, dan menghambat keberlanjutan produksi IKM.

Sebagai solusi, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian juncto Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2023 memberikan ruang bagi pelaku IKM yang tidak dapat melakukan impor secara mandiri untuk memenuhi kebutuhan bahan baku dan/atau bahan penolong melalui Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong (PPBB).

Sejalan dengan ketentuan tersebut, Kemenperin tengah merancang tata kelola importasi melalui PPBB yang mengatur mekanisme penetapan, importasi, verifikasi kemampuan IKM, pelaporan, pemantauan, serta pemberian kemudahan melalui Rancangan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong (RPermenperin).

RPermenperin ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha IKM yang belum mampu melakukan impor secara mandiri agar tetap memperoleh jaminan pasokan bahan baku. Skema tersebut dilaksanakan melalui badan usaha yang memiliki Angka Pengenal Importir Umum (API-U) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah ditetapkan sebagai PPBB oleh Menteri Perindustrian.

"Untuk menjaga stabilitas industri dalam negeri, importasi bahan baku dan/atau bahan penolong melalui PPBB dipastikan penyalurannya tepat sasaran, karena impor tersebut hanya dapat disalurkan kepada IKM yang telah memiliki kontrak pemesanan dengan PPBB," tutur Menperin.

Menperin juga menegaskan bahwa PPBB merupakan salah satu bentuk kebijakan afirmatif pemerintah bagi IKM. "PPBB dapat mengajukan rencana kebutuhan impor, baik untuk komoditas yang pengaturan impornya melalui Neraca Komoditas maupun komoditas lain yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," imbuhnya. (end)

Kembali ke Blog