08459223
IQPlus, (26/3) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan pasar dalam negeri merupakan variabel penting untuk menjaga daya saing (utilitas) industri manufaktur, mengingat produk buatan domestik 80 persen dijual secara nasional, dan hanya 20 persen diekspor.
"Menurut kami, perlu dijaga pasar domestik ini agar tidak menyebabkan menurunnya demand atas produk-produk manufaktur," kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Rabu.
Oleh karena itu, ia mengatakan perlu adanya upaya perlindungan industri domestik dari produk-produk impor yang mengisi permintaan pasar. Hal ini agar produk buatan dalam negeri terserap secara optimal di pasar nasional.
Selain itu, ia mengatakan terdapat beberapa alasan untuk meningkatkan perlindungan terhadap industri manufaktur dan pasar nasional dari produk impor.
Alasan tersebut yakni permintaan pasar domestik produk manufaktur merupakan jaminan, sekaligus penarik investasi asing ke Indonesia. Hal itu karena pasar yang besar akan secara langsung menarik investor global untuk menanamkan modalnya.
"Mereka bersedia membangun fasilitas produksi baru dan berproduksi karena menilai potensi besar pada pasar domestik Indonesia," ujarnya. (end/ant)