19752007
IQPlus, (16/7) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sedang melakukan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permenperin) Nomor 85 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Ubin Keramik Secara Wajib.
Pejabat Fungsional Pembina Industri Direktorat Industri Semen, Keramik dan Pengolahan Bahan Galian Non Logam (ISKPBGNL) Kemenperin Ashady Hanafie mengatakan revisi merupakan upaya untuk menjaga iklim usaha industri.
"Saat ini posisinya kami sedang melakukan revisi Permenperin 85 dan kita harapkan sebentar lagi bisa dikeluarkan, ditetapkan. Karena harapan dari industri, ini bisa segera diberlakukan," ujar Ashady dalam Diskusi Publik Indef secara virtual di Jakarta, Selasa.
Ashady menyampaikan revisi Permenperin tersebut akan meliputi aturan-aturan yang lebih komprehensif terkait dengan impor ubin keramik. Langkah ini disebut sebagai salah satu upaya untuk mengendalikan impor khususnya pada sektor industri ubin keramik.
"Di dalamnya kita sudah mulai melakukan pengaturan-pengaturan yang lebih komprehensif terkait dengan impor. Kita tidak membatasi impor, kita tidak menyetop impor, tapi kita bisa mencoba untuk mengendalikannya," kata Ashandy. (end/ant)