00126244
IQPlus, (2/1) - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I 2026 atau periode Januari-Maret bagi pelanggan non-subsidi tetap atau tidak mengalami kenaikan.
Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan keputusan tersebut diambil meski secara formula terdapat potensi penyesuaian tarif.
"Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan," kata Tri berdasarkan keterangannya, Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, dengan mengacu pada realisasi parameter ekonomi makro.
Parameter tersebut meliputi nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Selain itu, Tri menyampaikan tarif tenaga listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan, dengan subsidi listrik tetap diberikan pemerintah. (end/ant)