33036019
IQPlus, (27/11) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya mengungkapkan prinsip bangunan gedung hijau (BGH) dan bangunan gedung cerdas (BGC) diterapkan pada proyek pembangunan gedung-gedung pemerintahan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
"Saat ini, prinsip BGH dan BGC diterapkan pada pembangunan gedung pemerintahan yang sedang berjalan di IKN seperti Istana Negara, Kantor Kementerian Sekretariat Negara, dan Kantor Kementerian Koordinator," ujar Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti di Jakarta, Minggu.
Diana mengatakan Kementerian PUPR terus meningkatkan penerapan infrastruktur hijau (green infrastructure) di Indonesia. Green infrastructure memiliki peran penting untuk memastikan pembangunan yang dilakukan tetap dapat menjaga aspek fisik lingkungan dan biocapacity.
Dengan demikian mampu melestarikan natural system dengan tetap memperhatikan aspek sosial, budaya, dan ekonomi yang pada muaranya menaikkan kualitas hidup masyarakat.
Green infrastructure dalam sektor bangunan gedung diwujudkan melalui konsep BGH.
Selain itu, Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung Cerdas (BGC) yang mengatur penggunaan sistem cerdas atau pintar dalam bangunan gedung.
BGC merupakan BGH yang menerapkan sistem manajemen bangunan pintar yang responsif terhadap konteks kawasan, lingkungan, kearifan lokal, dan kebutuhan pengguna yang memenuhi standar teknis bangunan gedung dan sistem keamanan dengan menggunakan teknologi tinggi yang terintegrasi dan bekerja secara otomatis sesuai dengan prinsip-prinsip keberlanjutan, fungsi, dan klasifikasi dalam setiap tahapan penyelenggaraannya. (end/ant)