Dalam berinvestasi saham, banyak istilah yang harus diketahui oleh investor, salah satu yang harus dipahami adalah saham biasa dan saham preferen. Hal ini wajib investor ketahui jika memilih berinvestasi di instrumen saham.
Lalu apa pengertian dari saham biasa dan saham preferen?
1. Saham Biasa (Common Stock)
Saham biasa atau common stock adalah sebuah bentuk penanaman modal yang bisa diperjualbelikan di pasar saham secara bebas. Seluruh pemilik saham biasa akan memiliki hak suara atas perusahaan terkait yang sahamnya telah dimiliki.
2. Saham Preferen (Preferred Stock)
Berbeda dengan saham biasa, saham preferen atau preferred stock adalah sebuah saham yang memiliki karakteristik gabungan antara saham biasa dan juga obligasi. Para pemilik saham preferen akan mendapatkan pendapatan tetap dari bunga obligasi.
Source: https://www.idxchannel.com/market news/perbedaan-saham-biasa-dan-saham-preferen-investor-wajib-tahu
Contoh saham Preferen di Bursa Efek Indonesia (BEI) bisa memiliki empat kode huruf atau ditambah “P” yang artinya preferen. Diantaranya :
No |
Kode Saham |
Emiten |
1 |
MAMIP |
PT Mas Murni Indonesia Tbk |
2 |
BYSP |
PT Bayer Indonesia Tbk |
3 |
MYRXP |
PT Hanson International Tbk |
4 |
CNTX |
PT Century Textile Industry Tbk |
5 |
SQBI |
PT Squibb Indonesia Tbk |
Pembahasan lebih lanjut, perbedaan dari saham biasa dan saham preferen adalah adanya prioritas dari segi pembagian dividen yang dibagikan emiten kepada investor pemegang saham preferen, tetapi walaupun diberikan hak prioritas, investor pemegang saham preferen tidak memiliki hak suara seperti yang bisa dilakukan oleh pemegang saham biasa dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Menurut kamu, lebih menarik saham biasa atau saham preferen?
Apapun pilihan kamu, jadikan investasi sebagai gaya hidup kamu ya! CGS-CIMB Sekuritas Indonesia akan mendukung kamu untuk berinvestasi dengan nyaman, yuk berinvestasi sekarang!