KEWAJIBAN TERPENUHI, SAHAM WMPP KEMBALI DIPERDAGANGKAN DI PAPAN PEMANTAUAN KHUSUS

  • Info Pasar & Berita
  • 04 Mar 2026

06247029

IQPlus, (4/3) - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut penghentian sementara (suspensi) perdagangan efek PT Widodo Makmur Perkasa Tbk (WMPP). Keputusan ini mulai berlaku efektif pada perdagangan sesi 4 di pasar Periodic Call Auction, Rabu, 4 Maret 2026.

Berdasarkan pengumuman resmi nomor Peng-UPT-00001/BEI.PP1/03-2026, langkah ini diambil setelah emiten yang tercatat di Papan Pemantauan Khusus tersebut memenuhi seluruh kewajiban yang sebelumnya menjadi pemicu suspensi.

Sebelumnya, saham WMPP sempat mengalami rentetan sanksi penghentian perdagangan sejak pertengahan 2024. Suspensi tersebut antara lain merujuk pada pengumuman nomor Peng-SPT-00003/BEI.PP1/05-2024 yang menetapkan penghentian sementara sejak Mei 2024, tunggakan pembayaran Biaya Pencatatan Tahunan (Annual Listing Fee) tahun 2025, serta keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2024 dan Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2025.

Pihak bursa menyatakan bahwa saat ini tidak terdapat kondisi lain yang menjadi penghalang bagi perusahaan untuk kembali melantai. "Telah dipenuhinya seluruh kewajiban PT Widodo Makmur Perkasa Tbk (WMPP) yang menjadi penyebab dilakukannya suspensi efek," tulis manajemen BEI dalam keterangannya.

Meski suspensi telah dicabut, saham WMPP tetap berada di bawah mekanisme Papan Pemantauan Khusus. Bursa mengimbau kepada seluruh pemangku kepentingan dan investor untuk tetap cermat dalam memperhatikan setiap keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan di masa mendatang. (end)


Kembali ke Blog